PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN...
Pasal 4
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan secara berkala setiap semester atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan menteri/pimpinan lembaga penanggung jawab kegiatan setiap semester.
(3) Laporan menteri/pimpinan lembaga penanggung jawab kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. pelaksanaan pengadaan barang/jasa; b. kemajuan fisik kegiatan; c. permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan; dan d. rencana tindak lanjut penyelesaian permasalahan.
