PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN...
Pasal 6
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilakukan untuk mengukur kesesuaian antara rencana awal dan realisasi mengenai: a. data Penerima Hibah dalam Usulan Pemberian Hibah; b. kerangka waktu penarikan hibah dalam Usulan Pemberian Hibah; c. peruntukan Pemberian Hibah; d. kebijakan dan/atau rencana aksi terkait kemungkinan dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan Pemberian Hibah; e. analisis risiko dampak yang terjadi; dan f. analisis manfaat Pemberian Hibah bagi Penerima Hibah dan Pemerintah.
