Pasal 9
(1) Berdasarkan hasil penilaian usulan Pemberian Hibah oleh kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Menteri dapat memberikan: a. persetujuan; b. penolakan; atau c. penangguhan. (2) Dalam hal usulan Pemberian Hibah mendapatkan persetujuan, Menteri menyusun dan MENETAPKAN DRPH yang paling sedikit memuat: a. calon Penerima Hibah; b. indikasi besaran Pemberian Hibah; c. peruntukan hibah; d. jangka waktu Pemberian Hibah; dan e. kementerian/lembaga dan/atau Lembaga Dana Kerjasama Pembangunan Internasional sebagai penanggung jawab kegiatan. (3) Dalam hal usulan Pemberian Hibah dari kementerian/lembaga Pemerintah pengusul ditolak atau ditangguhkan, Menteri menyampaikan penolakan atau penangguhan kepada kementerian/lembaga Pemerintah pengusul secara tertulis disertai dengan alasan
- Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
