PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR...
Pasal 8
(1) Dalam melakukan penilaian usulan Pemberian Hibah, kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat meminta pertimbangan: a. kementerian/lembaga Pemerintah terkait; dan/atau b. tenaga ahli/akademisi.
(2) Dalam hal diperlukan, kelompok kerja dapat meminta informasi, data, atau dokumen lain kepada kementerian/lembaga Pemerintah pengusul atas pelaksanaan Pemberian Hibah.
- Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
