PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR...
Pasal 7
(1) Penilaian usulan Pemberian Hibah meliputi: a. penilaian administrasi; dan b. penilaian teknis. (2) Penilaian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa penilaian atas kelengkapan dokumen. (3) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. kesesuaian dengan kebijakan Pemberian Hibah; b. kesesuaian data dan informasi yang tercantum dalam usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; c. analisis potensi manfaat Pemberian Hibah bagi Penerima Hibah dan terhadap politik luar negeri dan ekonomi nasional INDONESIA; d. analisis risiko yang mencakup rencana mitigasi risiko; dan e. kesiapan pelaksanaan hibah dan skala prioritas.
- Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
