Pasal 10
(1) Menteri menyampaikan DRPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, paling lama akhir bulan Mei di tahun anggaran sebelum tahun anggaran pelaksanaan Pemberian Hibah. (2) DRPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen: a. kerangka acuan kerja dan rincian anggaran belanja yang disusun berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan b. pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab kegiatan. (3) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat MENETAPKAN perubahan DRPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memperoleh pertimbangan dari kelompok kerja. (4) Perubahan DRPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Ketentuan Pasal 11 dihapus.
Ketentuan Pasal 12 BAB V diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
