Pasal 12
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemberian Hibah yang pelaksanaannya dijadwalkan pada tahun 2020 dan tahun 2021 dikecualikan dari
batas waktu pengajuan dan penilaian usulan Pemberian Hibah. (2) Dalam melakukan penilaian usulan pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelompok kerja dapat meneruskan usulan tersebut kepada Menteri.
- Penomoran BAB VI diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2020
MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RETNO L. P. MARSUDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
