PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang TATA CARA LEGALISASI DOKUMEN PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 17
Stiker Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) paling sedikit memuat: a. lambang negara Garuda Pancasila; b. logo Kementerian; c. cap Kementerian; d. nomor seri stiker; e. nama Pejabat yang Ditunjuk oleh Menteri yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pada Perwakilan atau pada Perwakilan Negara Asing yang melegalisasi Dokumen; f. nomor Legalisasi; g. tempat dan tanggal Legalisasi; h. nama dan tanda tangan Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler; i. quick response code; j. nomor dokumen atau nama pemilik dokumen; k. jenis dokumen; dan l. pernyataan Kementerian tidak bertanggung jawab atas isi Dokumen yang dilegalisasi.
