PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang TATA CARA LEGALISASI DOKUMEN PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 16
(1) Legalisasi pada Dokumen dilakukan dengan mencetak stiker Legalisasi. (2) Petugas melakukan pencetakan stiker Legalisasi berdasarkan tiket pengambilan. (3) Pengambilan stiker Legalisasi dapat dilakukan melalui: a. loket pelayanan Konsuler; atau b. layanan pengiriman Dokumen ke alamat yang ditentukan oleh Pemohon. (4) Penyerahan stiker Legalisasi di loket pelayanan Konsuler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan sesuai jadwal pengambilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3). (5) Biaya pengiriman stiker Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibebankan pada Pemohon sesuai tarif yang ditentukan oleh pihak penyedia layanan pengiriman dokumen. (6) Pemohon menerima bukti tanda terima stiker Legalisasi.
