PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang TATA CARA LEGALISASI DOKUMEN PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 15
(1) Dalam hal pembayaran telah sesuai, Pemohon memperoleh pemberitahuan status pembayaran secara elektronik dan dapat melanjutkan proses penerbitan tiket pengambilan. (2) Setelah melakukan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon memperoleh tiket pengambilan secara elektronik. (3) Tiket pengambilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi mengenai Dokumen yang dilegalisasi, jadwal pengambilan dan metode pengambilan yang dipilih oleh Pemohon.
