PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang TATA CARA LEGALISASI DOKUMEN PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 18
(1) Dalam hal terdapat kendala pada pelaksanaan Legalisasi Dokumen secara elektronik, Direktorat Konsuler menerapkan tata cara darurat Legalisasi Dokumen. (2) Tata cara darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Direktur Konsuler.
