PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERBITAN IZIN DIPLOMATIK PESAWAT UDARA ASING
Pasal 9
BAB 2 — PENERBITAN IZIN DIPLOMATIK (DIPLOMATIC CLEARANCE) PESAWAT UDARA NEGARA ASING
(1) Pejabat yang Ditunjuk melakukan verifikasi permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8. (2) Verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima.
