PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERBITAN IZIN DIPLOMATIK PESAWAT UDARA ASING
Pasal 10
BAB 2 — PENERBITAN IZIN DIPLOMATIK (DIPLOMATIC CLEARANCE) PESAWAT UDARA NEGARA ASING
(1) Permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat ditolak atau disetujui. (2) Penolakan atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan: a. kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8; dan b. kebijakan politik luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
