Pasal 11
BAB 2 — PENERBITAN IZIN DIPLOMATIK (DIPLOMATIC CLEARANCE) PESAWAT UDARA NEGARA ASING
(1) Dalam hal permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) yang diajukan oleh Perwakilan Negara Asing yang berkedudukan di INDONESIA ditolak berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, penolakan disampaikan kepada Perwakilan Negara Asing melalui notifikasi secara elektronik, dengan disertai alasan penolakan. (2) Dalam hal permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) yang diajukan oleh Perwakilan Negara Asing yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA ditolak berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, penolakan disampaikan melalui Perwakilan Republik INDONESIA, dengan disertai alasan penolakan. (3) Dalam hal permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Perwakilan Negara Asing dapat mengajukan permohonan baru.
