Pasal 8
BAB 2 — PENERBITAN IZIN DIPLOMATIK (DIPLOMATIC CLEARANCE) PESAWAT UDARA NEGARA ASING
(1) Permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) oleh Perwakilan Negara Asing yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) disampaikan dengan nota diplomatik kepada Menteri melalui:
a. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA; atau b. Direktorat Jenderal. (2) Nota diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai lampiran yang berisi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan dokumen persyaratan. (3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. rencana penerbangan yang berisi identitas pesawat udara, rute, dan jadwal penerbangan; b. lisensi pilot; c. paspor pilot; d. daftar awak pesawat; e. daftar penumpang; dan f. daftar kargo.
