Pasal 7
BAB 2 — PENERBITAN IZIN DIPLOMATIK (DIPLOMATIC CLEARANCE) PESAWAT UDARA NEGARA ASING
(1) Perwakilan Negara Asing yang telah memperoleh akses pada FCAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dapat mengajukan permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) kepada Menteri melalui Pejabat yang Ditunjuk.
(2) Permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui FCAS dengan cara: a. mengisi formulir permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance); dan b. mengunggah dokumen persyaratan. (3) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat informasi tentang: a. nama operator pemilik/penyewa pesawat udara; b. tipe pesawat udara; c. tanda pendaftaran/negara; d. nama panggilan; e. nomor registrasi; f. rute; g. tanggal masuk ke INDONESIA; h. tanggal keluar dari INDONESIA; i. nama pilot; j. awak pesawat udara lainnya; k. penumpang/barang; dan l. keterangan. (4) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. nota diplomatik; b. rencana penerbangan yang berisi identitas pesawat udara, rute, dan jadwal penerbangan; c. lisensi pilot; d. paspor pilot; e. daftar awak pesawat; f. daftar penumpang; dan g. daftar kargo.
