PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERBITAN IZIN DIPLOMATIK PESAWAT UDARA ASING
Pasal 6
BAB 2 — PENERBITAN IZIN DIPLOMATIK (DIPLOMATIC CLEARANCE) PESAWAT UDARA NEGARA ASING
(1) Perwakilan Negara Asing mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melalui pendaftaran secara elektronik pada FCAS. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah dokumen: a. kartu identitas Kepala Perwakilan Negara Asing; dan b. kartu identitas pejabat yang ditunjuk pada Perwakilan Negara Asing. (3) Perwakilan Negara Asing yang telah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh akses pada FCAS.
