PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERBITAN IZIN DIPLOMATIK PESAWAT UDARA ASING
Pasal 5
BAB 2 — PENERBITAN IZIN DIPLOMATIK (DIPLOMATIC CLEARANCE) PESAWAT UDARA NEGARA ASING
Dalam hal kondisi: a. penerbangan VVIP; b. bantuan kemanusiaan; c. penanggulangan bencana; d. evakuasi medis; atau e. situasi darurat, permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat diajukan kurang dari 3 (tiga) hari kerja.
