PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERBITAN IZIN DIPLOMATIK PESAWAT UDARA ASING
Pasal 4
BAB 2 — PENERBITAN IZIN DIPLOMATIK (DIPLOMATIC CLEARANCE) PESAWAT UDARA NEGARA ASING
(1) Permohonan untuk memperoleh Izin Diplomatik (diplomatic clearance) bagi Pesawat Udara Negara Asing diajukan oleh Perwakilan Negara Asing yang berkedudukan di INDONESIA. (2) Dalam hal Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di luar wilayah INDONESIA, permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) dapat diajukan melalui: a. Perwakilan Republik INDONESIA; atau b. Direktorat Jenderal.
(3) Permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum Pesawat Udara Negara Asing masuk ke Wilayah Udara.
