PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERBITAN IZIN DIPLOMATIK PESAWAT UDARA ASING
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Izin Diplomatik (diplomatic clearance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal. (2) Penerbitan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kebijakan politik luar negeri. (3) Dalam menerbitkan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal dapat melakukan koordinasi dan meminta pertimbangan dari unit organisasi terkait pada Kementerian.
