PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan...
Pasal 73
BAB 5 — PEJABAT PENANDA TANGAN NASKAH DINAS
(1) Pejabat penandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dapat memberikan Mandat kepada pejabat lain yang menjadi bawahannya untuk menandatangani Naskah Dinas, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penggunaan wewenang Mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyebut: a. atas nama (a.n.); b. untuk beliau (u.b.); c. pelaksana tugas (plt.); atau d. pelaksana harian (plh.).
