PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan...
Pasal 74
BAB 5 — PEJABAT PENANDA TANGAN NASKAH DINAS
(1) Penggunaan atas nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf a digunakan dalam hal pejabat yang berwenang menandatangani Naskah Dinas melimpahkan kepada pejabat di bawahnya. (2) Penggunaan penyebutan atas nama harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. pelimpahan wewenang dalam bentuk tertulis; b. materi wewenang yang dilimpahkan menjadi tugas dan tanggung jawab pejabat yang melimpahkan; dan c. tanggung jawab sebagai akibat penandatanganan Naskah Dinas berada pada pejabat yang melimpahkan wewenang.
