PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan...
Pasal 72
BAB 5 — PEJABAT PENANDA TANGAN NASKAH DINAS
(1) Kementerian MENETAPKAN batasan pejabat penandatangan setiap jenis Naskah Dinas. (2) Pembagian batasan pejabat penandatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
