PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan...
Pasal 71
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
Penomoran Naskah Dinas yang bersifat rahasia dilakukan oleh unit organisasi atau bagian yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketatausahaan.
