PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan...
Pasal 70
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
(1) Penggunaan security printing disesuaikan dengan kepentingan dan substansi Naskah Dinas yang dilakukan dengan metode sebagai berikut: a. kertas khusus; b. watermarks; c. emboss; dan d. metode lain sesuai dengan perkembangan teknologi. (2) Ketentuan mengenai penggunaan security printing dengan metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
