PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan...
Pasal 69
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
Kode klasifikasi keamanan dan akses diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Naskah Dinas sangat rahasia diberikan kode ‘SR’ dengan menggunakan kertas berwarna merah dan menggunakan tinta warna hitam; b. Naskah Dinas rahasia diberikan kode ‘R’ dengan menggunakan kertas berwarna merah dan menggunakan tinta warna hitam; c. Naskah Dinas terbatas diberikan kode ‘T’ dengan menggunakan tinta warna hitam; dan d. Naskah Dinas biasa atau terbuka diberikan kode ‘B’ dengan menggunakan tinta warna hitam.
