PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan...
Pasal 68
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
Naskah Dinas dengan media rekam kertas diperlakukan dengan: a. memberi kode klasifikasi keamanan dan hak akses pada Naskah Dinas dan amplop dengan posisi di sebelah kiri atas amplop; dan b. menggunakan 2 (dua) amplop, untuk naskah dinas dengan klasifikasi keamanan dan hak akses sangat rahasia atau rahasia.
