PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan...
Pasal 67
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
(1) Klasifikasi keamanan dan Hak akses biasa atau terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d dapat diberikan kepada seluruh pegawai di Kementerian, Perwakilan, dan masyarakat. (2) Akses Naskah Dinas dengan klasifikasi keamanan dan hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diberikan kepada pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
