PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan...
Pasal 38
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Dalam hal terdapat kerja sama sektoral yang dilakukan antarinstansi dalam negeri, map Naskah Dinas harus menggunakan: a. Lambang Negara, jika naskah ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; dan b. Logo dari tiap kementerian/lembaga, jika naskah ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
Bagian Ketiga Penomoran Naskah Dinas
