PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan...
Pasal 39
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Penomoran Naskah Dinas pengaturan dan Naskah Dinas penetapan menggunakan angka arab. (2) Penomoran Naskah Dinas penugasan menggunakan angka arab yang minimal memuat: a. kode klasifikasi; b. nomor; dan c. tahun terbit. (3) Penomoran Naskah Dinas korespondensi internal menggunakan angka arab yang minimal memuat: a. kode klasifikasi; b. nomor; dan c. tahun terbit. (4) Penomoran Naskah Dinas korespondensi eksternal menggunakan angka arab yang minimal memuat: a. kode klasifikasi keamanan dan akses; b. kode klasifikasi; c. nomor; dan d. tahun terbit. (5) Penomoran Naskah Dinas khusus menggunakan angka arab yang minimal memuat nomor dan tahun terbit.
