PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan...
Pasal 37
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Logo merupakan tanda pengenal atau identitas berupa simbol atau huruf yang digunakan dalam tata Naskah Dinas sebagai identitas Kementerian agar publik lebih mudah mengenalnya. (2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pejabat berwenang selain Menteri dan Kepala Perwakilan. (3) Bentuk, susunan, dan format Logo Kementerian
ditetapkan oleh Menteri.
