PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan...
Pasal 36
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Lambang Negara digunakan pada Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Menteri dan Kepala Perwakilan. (2) Lambang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan pada Naskah Dinas yang ditandatangani oleh pejabat yang bertindak atas nama pejabat yang mewakili Menteri dan/atau Kepala Perwakilan. (3) Penggunaan Lambang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada bagian atas kepala surat secara simetris pada Naskah Dinas.
