PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan...
Pasal 20
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a merupakan Naskah Dinas yang berisi kesepakatan bersama tentang sesuatu hal yang mengikat antara 2 (dua) atau lebih pihak untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dan/atau Perwakilan. (2) Susunan dan bentuk perjanjian terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (3) Dalam hal perjanjian merupakan perjanjian internasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
