PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan...
Pasal 21
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Korespondensi diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b merupakan Naskah Dinas khusus yang digunakan sesuai dengan kebutuhan yang menyangkut kepentingan negara atau organisasi internasional. (2) Pelaksanaan korespondensi diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
