Pasal 6
(1) Permohonan Legalisasi diajukan oleh Pemohon dengan melakukan pendaftaran secara elektronik melalui aplikasi Legalisasi dalam laman resmi Kementerian. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengisi data identitas Pemohon pada formulir pendaftaran; b. membuat kata kunci; dan c. mengunggah foto kartu identitas. (3) Data identitas Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. nama; b. nomor kartu identitas; c. nomor telepon; dan d. alamat surat elektronik. (4) Pemohon yang telah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh akun untuk mengajukan permohonan Legalisasi. (5) Akun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan oleh Pemohon dalam setiap pengajuan permohonan Legalisasi.
