Pasal 7
(1) Pemohon yang telah memperoleh akun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) mengajukan permohonan Legalisasi secara elektronik melalui aplikasi Legalisasi dalam laman resmi Kementerian dengan cara: a. mengisi formulir permohonan; b. mengunggah Dokumen yang akan dilegalisasi;
c. mengunggah bagian Dokumen yang memuat Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b; dan d. menandatangani pernyataan bertanggung jawab atas kebenaran permohonan Legalisasi dan penggunaan Dokumen hasil Legalisasi. (2) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat: a. negara tujuan Dokumen akan digunakan; b. nama Dokumen yang akan dilegalisasi; c. nomor Legalisasi yang diterakan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b; d. nama pejabat yang melakukan Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b; dan e. instansi yang berwenang melakukan Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b. (3) Dalam hal Dokumen yang akan dilegalisasi berjumlah lebih dari 1 (satu) halaman, Dokumen yang diunggah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa halaman yang memuat: a. nama Dokumen; dan b. tanda tangan.
