PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang TATA CARA LEGALISASI DOKUMEN PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 5
(1) Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan terhadap Dokumen yang terlebih dahulu dilegalisasi oleh: a. Pejabat yang Ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; atau b. Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan atau Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan Negara Asing untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b.
(2) Legalisasi terhadap Dokumen yang diterbitkan oleh perwakilan negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c diajukan langsung kepada Direktorat Konsuler.
