Pasal 4
(1) Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap Dokumen yang terdiri atas: a. Dokumen yang diterbitkan di wilayah INDONESIA, dan akan digunakan di luar wilayah INDONESIA; b. Dokumen yang diterbitkan di luar wilayah INDONESIA atau diterbitkan oleh perwakilan negara asing yang berkedudukan di wilayah INDONESIA, dan akan digunakan di wilayah INDONESIA; atau c. Dokumen yang diterbitkan oleh perwakilan negara asing yang berkedudukan di wilayah INDONESIA, dan akan digunakan di luar wilayah INDONESIA. (2) Dalam hal Dokumen yang dilegalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahasa asing, Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler dapat meminta terjemahan Dokumen tersebut dalam Bahasa INDONESIA. (3) Penerjemahan Dokumen berbahasa asing ke dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan oleh penerjemah tersumpah.
