PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang TATA CARA LEGALISASI DOKUMEN PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 3
Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan permohonan.
Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan permohonan.