PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang TATA CARA LEGALISASI DOKUMEN PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 2
(1) Pelaksanaan Legalisasi pada Kementerian menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal. (2) Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler.
