Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Dokumen adalah surat tertulis atau tercetak yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang sebagai bukti keterangan.
- Legalisasi Dokumen yang selanjutnya disebut Legalisasi adalah serangkaian proses untuk mengesahkan tanda tangan pejabat yang berwenang, stiker, dan/atau stempel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi tanda tangan, stiker, dan/atau stempel dengan spesimen.
- Pemohon adalah orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan Legalisasi.
- Direktorat Jenderal adalah unit organisasi pada Kementerian Luar Negeri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi kekonsuleran.
- Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler adalah Pejabat pada Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri, yang spesimen paraf dan tanda tangannya telah disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Perwakilan Republik INDONESIA, Perwakilan Negara Asing guna melegalisasi Dokumen.
- Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA adalah Pejabat pada Kedutaan Besar Republik INDONESIA, Konsulat Jenderal Republik INDONESIA dan Konsulat Republik INDONESIA, yang spesimen paraf dan
tanda tangannya telah disampaikan kepada Kementerian Luar Negeri guna melegalisasi Dokumen. 7. Pejabat yang Ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum adalah Pejabat pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang spesimen paraf dan tanda tangannya telah disampaikan kepada Kementerian Luar Negeri guna melegalisasi Dokumen. 8. Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan Negara Asing adalah Pejabat pada Perwakilan Negara Asing yang berkedudukan di INDONESIA, yang spesimen paraf dan tanda tangannya telah disampaikan kepada Kementerian Luar Negeri guna melegalisasi Dokumen. 9. Direktorat Konsuler adalah satuan kerja pada Kementerian Luar Negeri yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan pelayanan kekonsuleran. 10. Perwakilan Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Perwakilan, adalah Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal atau Konsulat Republik INDONESIA di luar negeri yang menyelenggarakan pelayanan kekonsuleran. 11. Spesimen adalah contoh tanda tangan pejabat, stiker dan/atau stempel Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Perwakilan, dan/atau Perwakilan Negara Asing yang berkedudukan di INDONESIA, yang telah disampaikan ke Direktorat Konsuler untuk digunakan sebagai pembanding. 12. Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 13. Hari adalah hari kerja.
