PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang TATA CARA LEGALISASI DOKUMEN PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 15
(1) Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler melakukan Legalisasi pada Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2). (2) Legalisasi pada Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menempelkan stiker Legalisasi dan menerakan stempel timbul. (3) Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler menyerahkan Dokumen yang telah dilegalisasi kepada Pemohon dengan tanda terima.
