Pasal 16
(1) Stiker Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) memuat: a. lambang negara Garuda Pancasila; b. logo Kementerian; c. nomor seri stiker;
d. nama Pejabat yang Ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum atau pada Perwakilan atau pada Perwakilan Negara Asing yang mengesahkan Dokumen; e. nomor Legalisasi; f. tempat dan tanggal Legalisasi; g. nama dan tanda tangan Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler; h. quick response code; dan i. pernyataan Kementerian tidak bertanggung jawab atas isi Dokumen yang dilegalisasi. (2) Stempel timbul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) berbentuk lingkaran yang memuat lambang negara Republik INDONESIA Garuda Pancasila dan tulisan Kementerian Luar Negeri Republik INDONESIA.
