PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang TATA CARA LEGALISASI DOKUMEN PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 14
(1) Dalam hal pembayaran tidak sesuai, Pemohon memperoleh notifikasi secara elektronik untuk melakukan penyesuaian pembayaran. (2) Dalam hal pembayaran telah sesuai, Pemohon memperoleh notifikasi secara elektronik jadwal penyerahan Dokumen yang akan dilegalisasi ke tempat pelayanan Direktorat Konsuler. (3) Penyerahan Dokumen yang akan dilegalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan 1 (satu) Hari setelah menerima notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
