PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang TATA CARA LEGALISASI DOKUMEN PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 11
Selain alasan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler dapat menolak permohonan Legalisasi jika terdapat laporan indikasi penyalahgunaan data dan informasi oleh Pemohon dan/atau pihak lain terhadap Dokumen yang akan dilegalisasi.
