Pasal 10
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 terdapat ketidaksesuaian antara lain: a. Spesimen tidak cocok; b. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c yang diunggah tidak terbaca; atau c. informasi yang disampaikan dalam formulir permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) tidak sesuai dengan Dokumen yang
diunggah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c, Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler dapat menolak permohonan Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Penolakan permohonan Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui notifikasi secara elektronik dengan disertai alasan penolakan. (3) Dalam hal permohonan ditolak, Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Legalisasi.
