PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang TATA CARA LEGALISASI DOKUMEN PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 9
(1) Verifikasi Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari setelah permohonan secara elektronik diterima. (2) Dalam hal diperlukan, Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler dapat meminta klarifikasi atas Spesimen yang tertera pada Dokumen yang akan dilegalisasi.
