PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang TATA CARA LEGALISASI DOKUMEN PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 12
(1) Pemohon memperoleh notifikasi secara elektronik untuk melakukan pembayaran biaya Legalisasi jika hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) telah sesuai. (2) Pembayaran biaya Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rekening bank sesuai notifikasi. (3) Besaran biaya Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian.
