PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENILAIAN USULAN PEMBERIAN...
Pasal 8
BAB 3 — PENILAIAN USULAN PEMBERIAN HIBAH
(1) Dalam melakukan penilaian usulan Pemberian Hibah, kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat meminta pertimbangan kementerian/lembaga Pemerintah terkait dan/atau tenaga ahli/akademisi. (2) Dalam hal dibutuhkan, kelompok kerja dapat meminta informasi tambahan kepada kementerian/lembaga Pemerintah pengusul atas pelaksanaan Pemberian Hibah.
