Pasal 9
BAB 3 — PENILAIAN USULAN PEMBERIAN HIBAH
(1) Berdasarkan hasil penilaian usulan Pemberian Hibah oleh kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Menteri dapat memberikan persetujuan, penolakan, atau penangguhan. (2) Dalam hal usulan Pemberian Hibah mendapatkan persetujuan, Menteri menyusun dan MENETAPKAN DRPH yang paling sedikit memuat: a. calon Penerima Hibah; b. indikasi besaran Pemberian Hibah; c. peruntukan hibah; d. jangka waktu Pemberian Hibah; dan
e. kementerian/lembaga Pemerintah penanggung jawab kegiatan. (3) Dalam hal usulan Pemberian Hibah dari kementerian/lembaga Pemerintah pengusul ditolak atau ditangguhkan, Menteri menyampaikan penolakan/penangguhan kepada kementerian/lembaga Pemerintah pengusul secara tertulis disertai dengan alasan.
